Syarat Menjadi Eksportir dan Cara Pengajuannya

Untuk melakukan ekspor, pelaku usaha perlu memiliki izin-izin tertentu. Izin-izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa barang atau jasa yang akan diekspor memenuhi persyaratan yang berlaku di Indonesia dan negara tujuan ekspor. 

Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor kita harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah diatur. Sangat penting bagi kita untuk memiliki izin tersebut, karena tanpanya kita tidak dapat melakukan Ekspor.

Sebelum memenuhi izin untuk menjadi eksportir, kita harus tau terlebih dahulu jenis-jenis izin ekspor yang ada di Indonesia. 

Jenis-Jenis Izin Ekspor

Di Indonesia izin ekspor dapat dibagi menjadi dua jenis, dan izin ini dibagi menjadi izin umum yang harus dimiliki oleh eksportir dan izin khusus yang diberikan berdasarkan barang apa yang akan diekspor. :

Izin umum

Izin umum adalah izin yang harus dimiliki oleh semua pelaku usaha yang melakukan ekspor tanpa terkecuali, tanpa izin ini eoarang eksportir tidak dapat melakukan ekspor. Izin umum ini meliput i:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh Pemerintah kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha perdagangan. SIUP dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak. NPWP diperlukan untuk keperluan perpajakan, termasuk untuk kegiatan ekspor.

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP adalah surat yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang menerangkan bahwa suatu badan hukum telah terdaftar di Departemen Hukum dan HAM. TDP diperlukan untuk kegiatan usaha, termasuk ekspor.

Izin khusus

Izin khusus adalah izin yang diperlukan untuk ekspor barang atau jasa tertentu yang akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Izin khusus ini dikeluarkan oleh instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan lain-lain.

Berikut adalah penjelasan beberapa contoh izin khusus untuk ekspor :

  • Izin Ekspor Produk Kehutanan

Izin Ekspor Produk Kehutanan adalah izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengekspor produk kehutanan, seperti kayu dan hasil hutan lainnya.

Tanpa memiliki izin ini, kita tidak akan dapat melakukan ekspor produk kayu atau hasil lainnya, karena iini merupakan dokumen wajib yang harus dilampirkan saat melakuakn ekspor.

  • Izin Ekspor Produk Pertanian

Izin Ekspor Produk Pertanian adalah izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian untuk mengekspor produk pertanian, seperti beras, jagung, dan buah-buahan. Izin ini diperlukan untuk menjaga stabilitas atau pasokan dalam negeri tercukupi.

  • Izin Ekspor Produk Pertambangan

Izin Ekspor Produk Pertambangan adalah izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengekspor produk pertambangan, seperti batu bara, minyak dan gas bumi, dan mineral logam.

Ada beberapa macam produk tambang yang dilarang ekspornya dalam bentuk bahan mentah, hal ini dilakukan agar barang yang diekspor memiliki nilai lebih tinggi, sehingga dapat memberikan pendapatan pada negara.

  • Izin Ekspor Produk Industri

Izin Ekspor Produk Industri adalah izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian untuk mengekspor produk industri, seperti tekstil, otomotif, dan elektronik.

  • Izin Ekspor Produk Hewan

Izin Ekspor Produk Hewan adalah izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian untuk mengekspor produk hewan, seperti daging, ikan, dan telur.

Prosedur Pengajuan Izin Ekspor

Untuk melakukan pengajuan izin ekspor ada beberapa hal yang harus disiapkan, tentu ini akan berbeda-beda tergantung pada jenis izin yang diperlukan. Secara umum, prosedur pengajuan izin ekspor adalah sebagai berikut :

Persiapan dokumen

Pelaku usaha perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan izin ekspor. Dokumen-dokumen tersebut meliputi :

  • Formulir pengajuan izin ekspor
  • Surat permohonan izin ekspor
  • Surat pernyataan keaslian barang
  • Surat keterangan asal barang
  • Sertifikat analisis
  • Persyaratan lain yang diperlukan

Pengajuan izin

Untuk melakukan pengajuan, biasanya beberapa instansi sudah menerima pengajuan secara onlin, namun beberapa instasni juga mengharuskan kita untuk datang secara langsung ke kantornya.

Proses evaluasi

Setelah kita melengkapi dokumen dan melakukan pengajuan, intansi terkait akan melakukan evaluasi terhadap permohonan izin yang kita ajukan. Prosesnya biasanya disesuaikan dengan banyaknya antrian dan juga jenis izin yang diajukan.

Pemberian izin

Jika pada hasil evaluasi perusahaan kita memenuhi persyaratan, maka instansi tersebut akan menyetujui permohonan izin ekspor dan menerbitkan izin ekspor.

Penutup

Izin-izin ekspor merupakan hal yang penting untuk diperhatikan oleh pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor. Dengan memiliki izin-izin yang diperlukan, pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan ekspornya berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setelah izin ekspor kita sudah dapat menjadi eksportir, namun untuk melakukan pengiriman ke luar negeri, kita tidak boleh sembarangan dalam memilih freight forwarder. 

Kami menawarkan jasa Freight Forwarding yang terpercaya dan berpengalaman, yang akan membantu pengiriman atau proses ekspor teman-teman berjalan dengan lancar.

Sumber :

http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/contents/84-syarat-menjadi-eksportir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ask Mimin
1
Mimin AMG
Ask Anything :)